A. Makna dan Hakikat Guru Profesional
1.
Apa
itu Guru Profesional
Profesi atau jabatan guru sebagai pendidik formal di Sekolah tidak dapat
dipandang ringan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut
pertangungjawaban moral yang berat. Inilah pertimbangan adanya berbagai
persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang terjun dan mengabdikan
diri dalam dunia pendidikan.
Sebagai
tenaga pengajar harus pula memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sehat
jasmani dan rohani.
b. Berkepribadian
yang meliputi : beriman dan betakwa kepada Tuhan yang maha Esa, dan
berkepribadian pancasila. Masih dengan beakaitan dengan syarat-syarat yang harus
dipenuhi seorang guru, Team didaktik Kurikulum IKIP Surabaya (1984: 9-10)
mengkategorikan syarat guru menjadi lima bagian, yaitu:
1) Persyaratan
fisik.
2) Persyaratan
psikis
3) Persyaratan
mental.
4) Persyaratan
moral.
5) Persyaratanintelektual.
2.
Mengapa
Guru Harus Profesional
Dalam Pasal 2 dinyatakan, guru mempunyai tugas kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendididkan
anak usia dinipada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangandan pangkuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktika dengan sertifikat
pendidik.
Guru profesional setidaknya harus
bisa menguasai dua karakteristik utama dalam mengajar, yaitu bahan ajar dan
peserta didik. Penguasaan kedua elemen ini sangat dibutuhkan untuk menentukan
metode dan strategi pembelajaran.
3.
Untuk
Apa Guru Profesional ?
Menurut Pasal 2 UU No.14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan
sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Bagaimana
Praktik Guru Profesional ?
Dalam hal merencanakan pembelajaran,
guru profesional :
a. Senang
mencoba ide yang baru saat mengajar dan mencatat prosesnya sehingga ia
mengetaui kekurangannya untuk kemudian mencoba kembali.
b. Menganggap
RPP sebagai peta.
c. Memikirkan
anak-anak yang lambat dalam bekerja (
hal-hal yang akan mereka lakukan jika sudah selesai
d. Memikirkan
strategi, games serta semua cara agar anak didik tetap sibuk dan kegiatan tetap
bermakna.
B. Hakikat dan Ciri-ciri Guru
Profesional
Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
Guru Profesional tercermin dalam penampilan
pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian, baik dalam
materi maupun metode. Keahlian diperoleh melalui proses pendidikan dan
pelatihan yang diprogramkan secara khusus mendapat pengakuan formal yang
dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak
berwenang.
C. Prinsip-prinsip Guru Profesional
Dalam UU Guru dan Dosen Pasal 5 ayat
(1) dinyatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus
yang memerlukan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut :
1. Bakat,
minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2. kualifikasi
pendidikan dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. kode
etik profesi.
5. hak
dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6. Penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7. Kesempatan
untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8. Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
9. Organisasi
profesi yang berbadan hukum.
D. Ciri Keperibadian Guru Profesional
Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat (1), ciri-ciri guru profesional sebagai
berikut :
a.
Mempunyai kompetensi pedagogik;
b.
Mempunyai kompetensi Kepribadian;
c.
Mempunyai kompetensi sosial;
d.
Mempunyai kompetensi profesional.
E. Profil Guru Profesional
a.
Fisik dan Mental Guru
b.
Keilmuan dan pengalaman.
1)
Kemahiran berpikir. ada dua kemahiran yang
harus dimiliki guru, yaitu sebagai berikut :
-
Kemahiran berpikir secara kritis.
-
Kemahiran berpikir secara kreatif.
2)
Kemahiran interpersoal, hubungan
interpersonal merupakan aspek yang pentingdiketahui oleh guru. Sejauh manakah guru
menguasainya, hal itu sesuatu yang subjektif walaupun ada kaidah serta peanduan
tertentu yang boleh dipelajari oleh guru untuk menguasai kemahiran ini.
3)
Kemahiran berkomunikasi, seorang guru yang
profesional seharusnya memiliki kemahiran komunikasi yang baik. Komunitas
bertujuan menyampaikan berira
4)
Kemahiran memimpin, Kepemimpinan bisa dimaksudkan
sebagai seni atau proses mempengaruhi kegiatan manusia yang berkaitan dengan
tugasnya sehingga terlibat dan berusaha kearah pencapaian tujuan organisasi.
5)
Kemahiran berilmu.
6)
Kemampuan dan Sertifikat
a. Kemampuan Profesional
Untuk
menjadi guru yang profesional, guru dituntut memiliki minimal lima hal berikut
:
1)
Mempunyai komitmen pada peserta didik dan
proses belajarnya.
2)
Menguasai secara mendalam bahan ajar atau
mata pelajaran yang diajarkan.
3)
Bertanggungjawab memantau hasil belajar
peserta didik.
4)
Mampu berpikir sistmatis tentang hal-hal
yang dilakukannya dan cara belajar dari pengalaman.
5)
Merupakan bagian dari masyarakat belajar
dalam lingkup profesinya.
b. Sertifikat
Untuk
mendapatkan pengakuan atas keprofesionalnya, guru dapat mengikuti sertifikasi.
Sertifikasi disini dapat diartikan sebagai usaha pemberian pangkuan bahwa
seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan
pada satuan pendidikan tertentu.
F.
Konsep
Dasar Sikap dan Perilaku Guru Profesional
a.
Sikap Kesalahan-kesalahan Guru
b. Kompetensi
Guru dan Dosen
c.
Faktor Penyebab Sikap dan Perilaku
guru menyimpang.
1) Adanya
mal praktik
2) Ketidaksiapan
Guru dan Siswa secara fisik, Mental ataupun Emosional.
3) Kurangnya
penanaman Budi Pekerti di Sekolah.
G. Menjadi Guru Profesional :
Inspiratif, Inovatif, dan Kreatif
a.
Guru
Inspiratif
Guru inspiratif adalah guru yang
mampu memberikan perubahan secara mendasar dalam diri siswa, baik pandangan hidupnya,
orientasi intelektualnya, maupun dimensi mendasar lainnya dalam kehidupan.
b. Guru Kreatif dan Inovatif
Sejumlah pakar sepakat bahwa
Kreatifitas merupakan salah satu dimensi pengukuran kinerja organisasi selain efisien,
efektifitas dan kepuasaan kerja.
Inovasi adalah segala usaha yang
mengahsilkan produk, proses, prosedur yang lebih baik atau cara baru dan lebih
baik dalam mengerjakan berbagai hal yang diperkenalkan oleh individu, kelompok
atau institusi sekolah.
H. Kriteria Guru Inspiratifm Inovatif dan Kreatif
a.
Terus
belajar.
b.
Kompeten.
c.
Ikhlas.
d.
Spiritualisasi
e.
Totalitas.
f.
Motivator.
g.
Pendorong
perubahan
h.
Disiplin
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Uzer Usman.
1995. Menjadi Guru Profesional.
Bandung: Remaja. Rosdakarya.
Sudarman Damin.
2011. Pengembangan Profesi Guru.
Jakarta: Pernada Medita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar